Permohonan Informasi Publik
Hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Hak Pemohon Informasi Publik Desa
Setiap orang berhak untuk:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik Desa.
- Memperoleh salinan Informasi Publik melalui permohonan.
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi.
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Desa tanpa harus memberikan alasan yang bertentangan dengan hukum.
Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa
Pemohon dapat memperoleh informasi dengan langkah-langkah berikut:
- Mengajukan permohonan informasi kepada PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa), baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
- Menyampaikan identitas pemohon serta menjelaskan informasi yang diminta dan cara memperoleh informasi (melihat langsung atau mendapatkan salinan).
- PPID Desa mencatat permohonan dan memprosesnya sesuai ketentuan.
- Jika informasi termasuk informasi terbuka, PPID Desa memberikan akses atau salinan informasi.
- Apabila permohonan ditolak karena informasi termasuk informasi yang dikecualikan, penolakan harus disampaikan secara tertulis disertai alasan dan penjelasan mengenai hak pemohon untuk mengajukan keberatan.
- Jika pemohon tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan PPID Desa, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, dan selanjutnya dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai peraturan yang berlaku.