RT dan RW adalah struktur organisasi kemasyarakatan yang bertugas membantu pemerintah desa dan masyarakat. RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Berikut adalah penjelasan mengenai RT dan RW:
Menghimpun beberapa kepala keluarga (KK) di suatu desa atau kelurahan. RT dibentuk berdasarkan musyawarah dan kesepakatan warga setempat. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan.
Terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu desa atau kelurahan. RW dipimpin oleh satu ketua RW.
Tugas dan fungsi RT dan RW, antara lain:
RT dan RW bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.