Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umroh Bagi Takmir Masjid
Pemerintah Desa Klumprit Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Ibadah Umroh bagi Takmir Masjid
Klumprit, Selasa (4 November 2025) – Pemerintah Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umroh bagi Takmir Masjid. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Balai Desa Klumprit dan dihadiri oleh tokoh agama, serta para Takmir Masjid se-Desa Klumprit.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Klumprit menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Desa terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi para pengurus masjid yang telah berperan aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2025, termasuk tujuan, mekanisme pelaksanaan, serta persyaratan penerima bantuan biaya ibadah umroh bagi Takmir Masjid.
Adapun persyaratan penerima bantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tersebut meliputi:
- Beragama Islam.
- Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pengajuan.
- Merupakan penduduk dan berdomisili di Kabupaten Sukoharjo.
- Aktif sebagai Takmir Masjid yang terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Belum pernah menunaikan ibadah umroh maupun haji.
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) antara Desil 1 (satu) sampai dengan 6 (enam).
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Klumprit berharap agar para Takmir Masjid memahami isi dan ketentuan dalam Peraturan Bupati tersebut, sehingga dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Pemerintah Desa Klumprit berkomitmen untuk terus mendukung program-program keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat peran Takmir Masjid dalam membangun kehidupan sosial yang religius dan harmonis di Desa Klumprit.