Penyuluhan Hukum Desa, Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025

Pada hari Selasa, 15 April 2025, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Desa yang bertempat di Pendopo Balai Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo.

Penyuluhan ini mengangkat tema "Pengelolaan Keuangan Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi" yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa dan masyarakat terkait tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyuluhan ini juga memberikan edukasi tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Dalam kegiatan ini, narasumber dari Kejaksaan Negeri dan DPMD menyampaikan materi mengenai mekanisme pengelolaan keuangan desa, bentuk-bentuk penyimpangan yang dapat terjadi, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.