Musyawarah Desa dalam Rangka Penyusunan Pembangunan Desa Tahun 2025, Desa Klumprit, Kec.Mojolaban, Kab. Sukoharjo
Musyawarah Desa dalam Rangka Penyusunan Pembangunan Desa Tahun 2025, Desa Klumprit, Kec.Mojolaban, Kab. Sukoharjo
Klumprit, Rabu 3 Juli 2024, Pemeritah Desa Klumprit melaksanakan Musyawarah Desa MUSDes) dalam angka Penyusunan Pembangunan Desa Tahun 2025, penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Klumprit, dibuka oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Perwakilan dari Kecamatan Mojolaban, Pendamping Desa, RT, RW, LPM, TP PKK Desa, Karang Taruna Desa, KPMD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Guru dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.
Berawal dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Perencana Pembagngunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Perencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.